
Penapijar.com – Perumusan draft omnibus law terkesan tergesa-gesa, sehingga menimbulkan banyak tanggapan yang beragam dari masyarakat karena isi dari omnibus law dirasa tidak banyak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk para buruh. Namun, sebelum membahas isi omnibus law terlalu jauh, kita wajib mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan omnibus law. Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi. Omnibus law menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Peraturan ini disebut sebagai undang-undang sapu jagat. Pemerintah menganggap kualitas regulasi Indonesia bermasalah dan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Omnibus law berisi 79 undang-undang, 15 bab, dan 174 pasal. Namun dari sekian pasal yang ada, persoalan tentang RUU cipta kerja lah yang dianggap paling bermasalah.
Dari awal proses penyusunan RUU cipta kerja ini pun sudah dianggap bermasalah karena penyusunan yang tidak partisipatif, ancaman kerusakan lingkungan, sentralisasi perizinan, izin pertambangan yang lebih panjang, kondisi kesejathteraan buruh akan menurun, ramah sanksi bagi perusahaan penanam modal, dan juga mempersulit gugatan hukum masyarakat. Namun, yang menjadi sorotan dalam undang-undang cipta kerja ini ialah cluster ketenagakerjaan. Kritik muncul terhadap lima hal yang dibahas di cluster ketenegakerjaan yaitu hubungan kerja, waktu kerja, pengupahan, PHK, pesangon, dan tenaga kerja asing.
Peraturan terkait sistem hubungan kerja yakni dihapuskannya pasal 59 undang-undang ketenagakerjaan tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau biasa disebut kontrak. Diubahnya pasal 56 pekerja perjanjian kerja waktu tertentu dapat dipekerjakan untuk segala jenis pekerjaan tanpa batasan waktu status kontrak. Dalam pasal 61 pekerja bisa dipecat jika perjanjian kerja berakhir dan pekerja dianggap selesai. Uang kompensasi hanya untuk pekerja yang telah bekerja satu tahun tertera dalam pasal 61A. Dihapuskannya pasal 64 dan 65 tentang pekerja out sourching. Lalu, perubahan di pasal 93 menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja meski berhalangan karena melahirkan anak pertama atau keluarga meninggal. Tentang waktu kerja dalam pasal 77 waktu kerja diubah menjadi paling lama 8 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu. Pasal 78 waktu lembur diubah menjadi diperpanjang 4 jam perhari yang sebelumnya waktu lembur hanya 3 jam sehari. Mengenai dihapuskannya upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Padahal di beberapa daerah UMK dan UMS lebih tinggi dari UMP. Perubahan ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari tujuan dirumuskannya omnibus law untuk menaikkan investasi. Karena investasi susah masuk ke Indonesia. Namun, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM jumlah investasi terus naik.
Dari pasal-pasal yang telah dipaparkan di atas tentu dapat diketahui bahwa omnibus law bermasalah. Omnibus law yang katanya dibuat untuk mensejahterakan rakyat justru membuat masyarakat marginal merasa tambah terpinggirkan. Dari beberapa pasal bermasalah di atas perlu dilakukan revisi kembali. Selain dengan cara penyampaian secara langsung yang banyak dilakukan oleh masyarakat, alangkah baiknya masyarakat juga melakukan tindak resmi yaitu melalui judicial review kepada mahkamah konstitusi. Dengan cara itu, maka tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Penulis: Elok Dwi Yasinta
Editor: Lhatif
Everything is very open with a very clear clarification of the issues. It was definitely informative. Blanca Ferris Arondel
Propecia En Farmacias Comprar Assaumsnag cialis professional TawLawIrrall Comprar Viagra A Domicilio
If you wish for to obtain much from this piece of writing then you have to apply these methods to your won blog. Pennie Trueman Dmitri
Hi to all, how is all, I think every one is getting more from this web site, and your views are fastidious in support of new viewers. Tally Ransell Wilkison
Pretty! This has been a really wonderful article. Thanks for providing this info. Tatiania Bruno Danell
Hey, thanks for the article. Much thanks again. Want more. Shaina Titus Cadmann
Way cool! Some extremely valid points! I appreciate you penning this article plus the rest of the website is really good. Lyn Fairfax Kask
You completed a few good points there. I did a search on the subject and found mainly folks will go along with with your blog. Evelina Jonathon Malena
With a little bit of tweaking, you can completely change your viewers impression of your blog. Melanie Finn Mosier
I think that what you published made a ton of sense. Analise Arnoldo Zumwalt
Thank you ever so for you blog. Really thank you! Great. Georgetta Falito Ketchan
You made various fine points there. I did a search on the issue and found most people will go along with with your blog. Sharl Vidovik Louella
I love reading through an article that can make people think. Livia Moise Joye
Some really interesting info, well written and loosely user genial. Adriane Frederic Gavrilla
We came across a cool site which you could appreciate. Take a search if you want. Myrtia Edouard Balcke
Particularly educational, look ahead to visiting again. Karita Drugi Gene
Hi there, I enjoy reading all of your article. I wanted to write a little comment to support you. Bobina Hillyer Gardie
Way cool! Some very valid points! I appreciate you penning this write-up and the rest of the site is really good. Tory Lester Durarte
I believe that is among the most vital information for me. Judith Vergil Cown
I got what you intend,saved to fav, very nice site. Rosella Bill Daberath
I am genuinely grateful to the holder of this website who has shared this impressive post at here. Ricki Clevie Ricardo
Looking forward to reading more. Great blog article. Much thanks again. Fantastic. Andee Trent Shargel
Awesome! Its actually amazing post, I have got much clear idea on the topic of from this piece of writing. Cordi Free Havens
Thank you for the auspicious writeup. It in fact was a amusement account it. Clemence Cully Gaye
Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore. Andra Gilburt Cimbura
Now I am going to do my breakfast, when having my breakfast coming again to read further news. Nonah Stephan Rutan