Pena Pijar, Jember – Dekan FKIP Universitas Jember Prof. Dafik menegaskan sistem zonasi yang diterapkan relevan dengan Indeks Pembangunan Indonesia (Human Development Indeks). Hal ini diperkuat berdasarkan data BPS tahun 2018, pembangunan manusia di Indonesia terus mengalami kemajuan. Indeks Pembangunan Indonesia mencapai 71,39. Angka ini meningkat sebesar 0,58 poin atau tumbuh sebesar 0,82 persen dibandingkan tahun 2017.
Menurut Prof Dafik adanya sistem zonasi yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, pemerataan sekolah favorit dan peningkatan kualitas guru, sehingga nanti siswa berprestasi, siswa dengan bakat nonakademik dan siswa yang kurang mampu di suatu desa bisa melanjutkan pendidikan di daerah tempat ia tinggal.
“Mahasiswa nantinya juga untuk KK-PLP akan dilakukan pemerataan sehingga kualitas profesional guru akan meningkat. Mahasiswa yang mengabdi di daerah 3T akan memiliki kemampuan sosial yang tinggi, dan mengembangkan sekolah di daerah tersebut,” ujar Prof. Dafik selaku stakeholder di bidang pendidikan dalam mengatur program KK-PLP yang dilaksanakan mulai bulan juni tahun 2019.
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pada tahun 2019 Mendikbud RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. SE No. 3 Tahun 2019 berisi perubahan ketentuan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 dengan menyesuaikan ketentuan persentase sebagai berikut: Jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah; dan
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Hal ini dibenarkan oleh beberapa alumni FKIP Unej yang sudah lama mengabdi di bidang pendidikan.
“Mengenai sistem zonasi di Jawa Timur terutama di sekolah kami terdapat 2 jalur, jalur daring dan luring. Untuk jalur daring sebanyak 70% yang kemudian dibagi lagi, ada yang jalur zonasi 50% dan Danem 20%. Lalu untuk jalur luring sebanyak 30% yang kemudian dibagi lagi, 20% bagi yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, dan anak guru. Kemudian sisuntuk 5% untuk pidahan orang tua seperti TNI, POLRI dsb. terakhir 5% untuk jalur akademik dan nonakademik.” Ujar Drs. Sarbawa Kepala Sekolah SMAN 2 Pare Kediri yang dihubungi melalui sambungan telepon.
“Setiap peraturan atau sistem yang dibuat selalu ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, perlunya kerja sama antara pemerintah, kemendikbud, kepala daerah/provinsi, kepala sekolah dan guru sebagai pelaksana teknis di bidang pendidikan. sistem zonasi diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan dan pendidikan terutama sarana dan prasarana di setiap sekolah kota maupun desa.” tanggapan Prof. Dafik terkait permasalahan yang muncul setelah diberlakukan peraturan oleh kemendikbud. Jember jum’at siang (28/04/2019).
Editor: Zulfa ihsan