Menu

Mode Gelap
 

Opini · 8 Agu 2020 04:33 WIB ·

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Dipolitisasi dalam Omnibus Law?


 AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Dipolitisasi dalam Omnibus Law? Perbesar

 

Penapijar.com – Demi mewujudkan sebuah negara yang teratur, damai, dan sejahtera maka disusunlah yang namanya undang-undang. Di Indonesia terdapat banyak undang-undang seperti UU Perpajakan, UU Tenaga Kerja, UU Izin Usaha dan lain-lain. Kemudian dijadikan satu undang-undang yang saat ini disebut dengan Omnibus Law.

Undang-undang yang biasa dikenal dengan undang-undang cilaka atau undang-undang sapu jagat ini mengatur banyak hal, mulai dari cipta kerja, izin usaha, dan lain sebagainya. Omnibus law akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan terutama oleh kalangan “masyarakat akar rumput” karena undang-undang ini dipandang tidak berpihak pada mereka. Topik yang menjadi hangat dalam undang-undang ini adalah mengenai buruhnya, seperti buruh perempuan dilarang cuti pada saat haid, melahirkan, dimudahkannya PHK, jumlah pesangon yang diturunkan dan lain sebagainya.

Undang-undang ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara Indonesia. Untuk mengdongkrak hal tersebut pemerintah mempermudah para pengusaha dan investor melalui omnibus law ini. Salah satu persoalan yang saat ini menjadi perbincangan hangat yaitu mengenai dihapuskannya AMDAL dalam undang-undang sapu jagat ini. Padahal kita tahu bahwa AMDAL sangat berperan dalam menjaga lingkungan, karena melalui inilah perusahaan akan tersaring. Perusahaan yang dapat merusak lingkungan atau tidak sesuai dengan RT/RW daerah, maka tidak akan beroperasi karena tidak mendapat izin di tahapan ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan bahwa dalam omnibus law tidak menghilangkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hal ini juga dikatakan oleh guru besar UGM, bahwa AMDAL dihapus secara nomenklatur saja, substansi AMDAL tidak hilang dari undang-undang ini, melainkan diintegrasikan ke dalam izin usaha.

Dalam undang-undang yang sebelumnya prosedur izin usaha dan AMDAL terpisah, namun dalam UU Cilaka ini keduanya diintegrasikan. Hal-hal yang mencakup dengan pemeliharaan lingkungan itu dimasukkan ke dalam izin usaha. Mengenai dampak lingkungan ini akan menggunakan pendekatan basis risiko. Pemerintah menetapkan standar-standar risiko ini menjadi tiga, yaitu; risiko tinggi, sedang, dan rendah. Standar-standar tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat di kemudian hari dengan skala nasional. Omnibus law juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan lingkungan yang dahulunya melibatkan masyarakat umum sekarang hanya melibatkan yang bersangkutan saja. Menteri LHK juga menyebut kalau omnibus law ini tidak diatur terpusat seperti yang dipahami masyarakat sekarang, melainkan juga melibatkan pemerintah daerah.
Hal-hal mengenai peraturan di atas diungkapkan oleh pihak pemerintah. Peraturan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan seperti yang dilontarkan yaitu kalau di AMDAL maka izin usaha dipersulit oleh oknum-oknum tertentu, dan lain sebagainya. Namun yang menjadi titik kritik adalah ketika AMDAL tersebut diatur bersamaan izin usaha melalui standar-standar yang telah diatur melalui PP, maka ada kemungkinan dalam PP tersebut terdapat aturan-aturan untuk mempermudah investor dan pengusaha tanpa memperhatikan lingkungan. Dalam pembuatan PP tersebut bisa saja ada sogok kepada oknum tertentu yang kemudian membuka jalan mulus para investor. Apalagi PP tersebut berskala nasional yang notabene di setiap daerah berbeda secara geografis. Yang kedua adalah keterlibatan masyarakat yang dibatasi. Kita tahu bahwa pemahaman masyarakat mengenai yang ini tidak di setiap daerahnya. Sebut saja di daerah Jember, pendidikan masyarakatnya tidak merata sehingga banyak orang desa yang tidak tahu bahwa tempat mereka tinggal itu termasuk daerah pertanian atau daerah lindung, dan seterusnya. Dengan begitu ada kemungkinan besar izin usaha ini akan melanggar kaidah-kaidah lingkungan karena beberapa faktor, salah satunya adalah masyarakatnya tidak mengetahui dampak lingkungan yang dihasilkan oleh pembangunan perusahaan tersebut, sehingga masyarakat mengiya-iyakan saja.
Peraturan-peraturan seperti itulah yang sangat berpotensi pada penyogokan. Dengan kata lain integrasi “AMDAL” ke dalam izin usaha atau pengaturan izin usaha yang hanya melalui satu pintu yaitu pemerintah merupakan politisi AMDAL yang tidak berpihak pada masyarakat yang berada di lapisan grass root.

Sumber : https://www.beritasatu.com/nasional/604521/nasional/604521-menteri-lhk-ruu-omnibus-law-tidak-hapus-amdal

Penulis: Mohamad Saini
Editor: Merisa

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecenderungan Perilaku Self-Harm pada Mahasiswa

29 Februari 2024 - 21:47 WIB

Menjadi Warga Bijak dengan Pemilu

13 Februari 2024 - 05:55 WIB

Membangun Citra: Pentingnya Personal Branding di Era Digital

11 Februari 2024 - 22:06 WIB

Perubahan Karakteristik Seorang Paslon dalam Berkampanye untuk Menutupi Masalah Politik Terdahulu

8 Februari 2024 - 19:48 WIB

Rencana Kominfo Memblokir Developer Game Online Perlu Direvisi

7 Februari 2024 - 00:31 WIB

Sistem Pembelajaran Daring dalam Lingkungan Kampus

5 Februari 2024 - 12:12 WIB

Trending di Opini