Menu

Mode Gelap
 

Opini · 10 Agu 2020 06:56 WIB ·

Omnibus Law Merenggut Hak Pekerja


 Omnibus Law Merenggut Hak Pekerja Perbesar

Penapijar.com – Saat ini Indonesia sedang ramai memperbincangkan isu yang banyak dibicarakan oleh berbagai kalangan, utamanya para pekerja. Isu-isu yang berkembang yakni omnibus law. Banyak masyarakat yang mengkaji tentang apa yang dimaksud dengan omnibus law. Apa itu omnibus law? Omnibus law adalah suatu aturan yang baru yang dibuat untuk menggantikan peraturan yang sudah dibuat sebelumnya. Omnibus law juga bisa diartikan merevisi undang-undang secara serentak yang dilakukan dalam satu sidang untuk merevisi beberapa undang-undang.

Omnibus law juga bisa disebut sebagai undang-undang “sapu jagat” karena sifatnya yang kuat dan dapat menyapu undang-undang sebelumnya. Sebenarnya, baik tidaknya omnibus law dapat dilihat dari dua kaca mata hukum, dan sistem revisi yang dibuat di dalam omnibus law atau isi undang-undang yang akan direvisi. Dampak yang terjadi jika omnibus law disahkan akan banyak merugikan masyarakat kecil, terutama pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

Pada pasal 42 ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Serta memiliki kompetensi sesuai jabatan yang yang diduduki, meskipun pasal ini menyebutkan tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan personalia. Namun, hal ini tentu dapat membuka peluang tenaga kerja asing untuk menguasai jabatan tertentu. Tenaga kerja asing akan bekerja startup dan tidak lagi memerlukan pengesahan rencana dan izin dari pemerintah. Hal ini tentunya dapat membuat pekerjaan yang seharusnya menjadi peluang pekerja Indonesia di isi oleh tenaga kerja asing, dan merugikan pekerja yang ada di indonesia.

Merujuk pada penghapusan RUU cipta kerja pasal 59 yang berisi tentang ketenagakerjaan, pada pasal 59 (1) berbunyi perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu. Penghapusan pasal ini akan berdampak buruk bagi pekerja. Jika statusnya kontrak kerja, maka pekerja akan dirugikan karena pihak perusahaan akan dengan mudah mem-PHK mereka. Para pelaku usaha tentunya akan terus menerus memakai pekerja kontrak untuk menguntungkan pelaku usaha. Hal tersebut tentunya membuat pekerja sangat tidak diuntungkan. Selain itu, tidak adanya pesangon bagi pekerja yang berhenti bekerja karena pesangon ini sifatnya diberikan kepada pekerja tetap.

Selanjutnya, jika kita lihat pada pasal 77A ayat (1) Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan dan sektor usaha tertentu. Berkaitan tentang tambahan jam kerja yang tergantung pada kebijakan perusahaan, hal tersebut tentu melanggar aturan batasan untuk bekerja. Pekerja tentunya diekploitasi secara habis-habisan oleh perusahaan.

Pengadaan pasal 88B yang berbunyi upah yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Kesinpulannya adalah bahwa pasal ini dapat merugikan buruh karena upah yang diberlakukan adalah standar upah perjam. Hal ini membuat pengusaha menurunkan pembayaran upah pada kapasitas produksinya yang berkurang.

Pasal 172 dihapus yang pada pasal ini berisi terkait tentang kecelakaan kerja yang memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika pasal 172 ini dihapus tentunya buruh yang mengalami kecelakaan kerja tidak dapat menerima pesangon dan mengajukan PHK.

Setelah kita kupas terkait omnibus law, tentunya banyak pasal yang membuat para buruh atau pekerja semakin terpuruk. Maka dari itu, isi dari RUU cipta kerja lebih diseimbangkan agar lebih dapat menguntungkan para pekerja dan pemilik usaha. Pemerintah harus lebih memperhatikan nasib buruh agar tidak terjadi ketidakseimbangan kebijakan.

 

Penulis: Dwi Ilma Damayanti

Editor: ssurya

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Benarkah Universitas Impian Menjadi Tolok Ukur Kesuksesan Mahasiswa?

23 April 2024 - 18:59 WIB

Pandai Membaca Manfaat dan Tantangan Teknologi

23 April 2024 - 18:10 WIB

Kecenderungan Perilaku Self-Harm pada Mahasiswa

29 Februari 2024 - 21:47 WIB

Menjadi Warga Bijak dengan Pemilu

13 Februari 2024 - 05:55 WIB

Membangun Citra: Pentingnya Personal Branding di Era Digital

11 Februari 2024 - 22:06 WIB

Perubahan Karakteristik Seorang Paslon dalam Berkampanye untuk Menutupi Masalah Politik Terdahulu

8 Februari 2024 - 19:48 WIB

Trending di Opini