Pena Pijar-Opini, Degradasi moral di Indonesia semakin tampak belakangan ini. Tindak kriminalitas sudah tidak memandang usia. Bahkan anak-anak atau para generasi muda yang pada dasarnya menjadi korban kejahatan, justru tanpa diduga juga bisa menjadi pelaku kriminal. Berbagai alasan yang menyasar anak sebagai pelaku kriminal, tak jarang hanya persoalan remeh temeh. Namun, entah mengapa seakan mereka tak dapat mengendalikan emosinya. Problematika ini perlu adanya tindakan lanjut, baik dari pihak aparat, masyarakat, maupun keluarga yang menjadi pendidikan pertama bagi anak di rumah. Perlu adanya kolaborasi peran agar para generasi muda tidak terjerumus semakin jauh ke dalam tindak kejahatan.
Kriminalitas diartikan sebagai tindakan yang merugikan seseorang dan dapat membuatnya cedera atau kehilangan harta bendanya. Sebagaimana ditegaskan oleh Rusnani (2015:44) bahwasanya kriminalitas merupakan berbagai bentuk tindakan yang membuat rugi seseorang, baik secara psikologinya maupun ekonomi. Anisa (2020:253) juga mengemukakan bahwa kriminalitas adalah tindakan yang dilakukan tidak hanya oleh seseorang, tetapi juga suatu Lembaga atau badan yang secara sengaja menyalahi norma masyarakat. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kerugian ekonomi maupun psikologis terhadap korban.
Angka kriminalitas di Indonesia semakin meningkat. Total kejahatan yang terjadi di Indonesia selama 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal ini dikutip dari dataindonesia.id (3/1/2023) yang bersumber pada Pusiknas Bareskrim Polri dan dirilis pada akhir tahun 2022 memaparkan bahwa jumlah perkara yang terjadi di Indonesia sebanyak 276.507 perkara. Jumlah kriminalitas ini mengalami peningkatan sebesar 7,3% dari tahun sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut, maka Indonesia masih berada pada darurat kriminalitas. Kolaborasi peran sangat diperlukan dalam hal ini, terlebih lagi peningkatan kasus kriminal yang berpengaruh signifikan terhadap masa depan generasi muda.
Para generasi muda, yaitu remaja dan bahkan anak-anak di bawah umur sekarang juga tak luput dari tindak kejahatan. Bukan hanya sebagai korban, anak-anak zaman sekarang juga rentan menjadi pelaku kejahatan atau kriminal. Seperti beberapa kasus kriminal yang dilakukan oleh anak-anak yang dikutip dari detik.com, yaitu kasus anak usia 15 tahun yang tega menghabisi nyawa temannya karena dipicu dendam pribadi, pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak yang berusia pada rentang 11-13 tahun, bahkan kasus kematian seorang remaja 15 tahun akibat dipukuli karena telah mem-bully temannya yang berbadan besar.
Miris sekali memperhatikan beberapa kasus tersebut. Anak maupun remaja seakan telah keluar batas pengawasan, baik pergaulan maupun tontonannya. Perilaku mereka selayaknya orang dewasa, tetapi masih belum bisa mengontrol dirinya. Hal ini harus mendapat perhatian yang signifikan dari berbagai pihak. Dikutip dari detik.com (7/3/2023) Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, menyatakan bahwa selain penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pembelajaran, juga perlu adanya pembinaan hukum bagi anak-anak. Mengacu pada pernyataan tersebut, memang sudah sepatutnya generasi muda zaman sekarang dibekali dengan pengetahuan dan pembinaan terkait hukum. Moral para generasi muda telah mengalami kemunduran, sehingga perlu adanya perhatian lebih.
Menilik keadaan tersebut, perlu adanya kolaborasi peran dari berbagai pihak, baik pihak sekolah sebagai tempat mereka menempuh pendidikan dan memperoleh pengetahuan, masyarakat atau lingkungan sekitar sebagai tempat mereka beradaptasi dalam kesehariannya, keluarga yang utamanya sebagai tempat pendidikan dan perhatian pertama bagi anak-anak, maupun pihak aparat atau lembaga penegak hukum yang pada dasarnya lebih memperhatikan berbagai kasus kriminalitas di Indonesia yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Perlu adanya kontrol sosial bagi anak agar mereka tetap berada pada porsi usianya yang notabenenya lebih fokus terhadap pendidikannya, bergaul dengan teman secara sehat, dan proses sosial lainnya secara wajar bagi anak-anak.
Penulis: Qoriyanto Dwi Wardana
Sumber:
Anisa, Darania. 2020. Korelasi Kemiskinan dan Kejahatan. Jurnal Penelitian Hukum. 2(2): 253.
Rusnani. 2015. Pengaruh Kemiskinan terhadap Meningkatnya Kriminalitas di Kabupaten Sumenep. Jurnal “PERFORMANCE” Bisnis &Akuntansi. 5(1): 44.
Sadya, Sarnita. 2023. Polri: Kejahatan di Indonesia Naik Jadi 276.507 Kasus pada 2022. Polri: Kejahatan di Indonesia Naik Jadi 276.507 Kasus pada 2022 Artikel ini telah tayang di Dataindonesia.id dengan judul “Polri: Kejahatan di Indonesia Naik Jadi 276.507 Kasus pada 2022”., Author: Sarnita Sadya. Editor: Dimas Bayu. Klik selengkapnya di sini: https://dataindonesia.id/varia/detail/polri-kejahatan-di-indonesia-naik-jadi-276507-kasus-pada-2022. Diakses pada 20 Maret 2023.
Saputra, Andi. 2023. Kekerasan Anak Marak, Pembinaan Hukum Dinilai Saatnya Dilakukan di Sekolah. https://news.detik.com/berita/d-6605127/kekerasan-anak-marak-pembinaan-hukum-dinilai-saatnya-dilakukan-di-sekolah. Diakses pada 20 Maret 2023.