Pena Pijar, Artikel – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat. BPJS Kesehatan menjadi salah satu program yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan dan medis. Namun, program kesehatan ini tidak berlaku untuk semua jenis penyakit. Jadi, hanya beberapa penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran sudah bisa menjadi peserta PBJS Kesehatan. Dengan status sebagai peserta, masyarakat bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Adapun hal tersebut, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan aturan yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023 yaitu:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Sumber : kompas.com, cnbcindonesia.com
Penulis: Afiffatusholeha
Penyunting: Riyanti