Pena Pijar, Artikel – Yogyakarta merupakan sebuah provinsi yang terletak di tengah Pulau Jawa dan menjadi salah satu pusat kebudayaan di Indonesia. Provinsi ini berbatasan dengan Jawa Tengah di sebelah Timur, Barat, Utara serta berbatasan dengan Samudera Hindia di sebelah selatan. Ibu kota Provinsi Derah istimewa Yogyakarta berada di Kota Yogyakarta sendiri, dimana pusat pemerintahannya berada disana.
Menurut laman dari Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Provinsi DIY, asal mula Yogyakarta didapuk menjadi suatu Daerah Istimewa tingkat 1 melalui Undang-undang No. 03 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa tingkat 1 yang merujuk atas pasal 18 undang-undang dasar 1945. Letak keistimewaan DIY bukan hanya sekadar sebagai tempat bersejarah ataupun salah satu pusat kebudayaan di Jawa, Keistimewaan Jogja juga terletak pada tatanan pemerintahan dan pelaksanaan pemerintahannya.
Tatanan pemerintahan DIY beserta pelaksanaan birokrasi didalamnya diatur dalam P DIY No. 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Kaistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. Dijelaskan pada pasal 4 tentang Kepanewon dan kemantren, disini letak keunikan yang membedakan struktural DIY berbeda dengan provinsi lainnya. Kaistimewaan penamaan daerah-daerah di Jogja dipengaruhi oleh budaya Jawa yang masih sangat kental.
Istilah kepanewon adalah sebuah daerah setingkat kecamatan yang berada di Kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara Kemantren adalah sebuah daerah setingkat kecamatan yang berada di wilayah kota di wilayah DIY. Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini yaitu untuk memberikan pedoman kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan penugasan urusan Keistimewaan dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli di DIY.
Kaistimewaan Jogja tidak hanya sebatas itu saja. Pada struktural pemerintahan Provinsi DIY, kepala daerah tingkat 1 yakni Gubernur DIY dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono. Bermula dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dan sekarang dilanjutkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X. Kalau di Provinsi lain, pemilihan gubernur dilaksanakan dengan pemilu dan dipilih secara langsung oleh rakyat, maka berbeda dengan sistem penetapan Gubernur DIY.
Mengutip dari laman Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, disebutkan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan tanpa pemilihan, melainkan langsung ditetapkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Kaistimewaan DIY No. 13 Tahun 2012. Bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dilantik adalah Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai Gubernur dan berpasangan dengan KGPAA Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY.
Membahas tentang Kaistimewaan Jogja memang sangat menarik, bukan hanya dari sisi historis dan kebudayaan, tapi juga tentang wilayah dan pemerintahannya. Sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta bukan hanya sekadar jargon nama saja, namun buktin nyata yang sudah berjalan dan mengalami dinamika selama bertahun-tahun
Penulis: Mahatma Fattah Rama Romansa
Editor: Tim Redaksi UKPM Pijar pendidikan