Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Kabupaten Jember lakukan aksi demonstrasi Raperda RTRW 2024-2044 Jember yang dinilai cacat dan abai terhadap keselamatan kerja lingkungan hidup pada Kamis (18/9/2024) di gedung DPRD Jember dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Cipta Karya. Aksi dilakukan untuk mendesak anggota dewan agar mengkaji ulang Raperda RTRW 2024–2044.
Terdapat 5 tuntutan yang disampaikan oleh PMII yakni:
1. mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk mengkaji ulang Raperda RTRW 2024–2044,
2. menuntut DPRD Kabupaten Jember untuk melakukan uji publik sebelum pengesahan Raperda RTRW,
3. mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk berkomitmen terhadap penolakan tambang dan tambak di dalam Raperda RTRW,
4. menuntut dan mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk berpihak terhadap rakyat dan kelompok rentan dalam kebijakan Raperda RTRW, dan
5. menuntut DPRD Kabupaten Jember agar mengembalikan aturan yang melindungi gumuk sebagai cagar alam geologi dalam Raperda RTRW.
Dalam aksi damai ini, anggota dewan menandatangani kesepakatan bersama untuk mengawal susunan draf Raperda RTRW 2024–2044. Aksi dilanjutkan di Gedung Dinas Perumahan Rakyat, kawasan Permukiman Cipta Karya dan ditemui langsung oleh Sekretaris DPRKP Cipta Karya. PMII Jember juga menuntut DPRKP untuk berkomitmen menolak pengesahan Raperda RTRW 2024–2044. Namun, pihak DPRKP Cipta Karya dianggap tidak dapat memegang komitmen atas hal tersebut. Aksi mulai memanas dengan membakar ban dan melakukan orasi disertai tulisan-tulisan penolakan tambang yang dinilai dapat merusak lingkungan hidup. Aksi berakhir dengan dilakukannya penyegelan pada gedung DPRKP Cipta Karya.