Menu

Mode Gelap
 

Opini · 8 Okt 2021 09:13 WIB ·

Falsafah, Dasar Hukum, dan Proses Penyusunan RTRW


 Falsafah, Dasar Hukum, dan Proses Penyusunan RTRW Perbesar


Foto : Geografi.com


Oleh; M. Saini*

OPINIPIJAR – Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW merupakan peraturan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten. Terdapat beberapa tujuan dalam penyusunan RTRW salah satunya yaitu keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, dan lain sebagainya. RTRW ini disusun dan disahkan dalam jangka waktu minimal 20 tahun dan setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan kembali. Peraturan ini menjadi penting untuk kemudian di bahas karena akan menjadi dasar pembangunan suatu daerah tertentu, baik secara sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

            Dalam penyusunannya, RTRW ini tentu memiliki dasar falsafah. Menurut, Rustiadi, dkk yang disampaikan oleh pemateri dalam diskusi UKPM Pijar yang bertajuk “Diskusi publik: RTRW Jember sudah merakyatkah?”, penataaan ruang memiliki beberapa landasan falsafah, diantaranya; pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perubahan atau uapaya perubahan yang tidak diinginkan, menciptakan keseimbangan pemanfaatan sumber daya dimasa sekarang dan masa depan, menyesuaikan kapasitas pemerintah dan masyarakt untuk perencanaan yang disusun, upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik secara terencana, sebagai sistem meliputi perencanaan, implementasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dan perubahan struktur dan pola pemanfaatan dilakukan jika ada sebab.

               Dasar hukum penyusunan RTRW ialah; UU penataan ruang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU no. 38 tahun 2004 tantang jalan, UU no. 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi khusus, UU no. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, UU no. 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial, UU no. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU no. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU no.  3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, UU no. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukinan, peraturan pemerintah no. 63 tahun 2002 tentang hutan kota, peraturan pemerintah no. 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, peraturan pemerintah no. 8 tahun 2013 tentag ketelitian peta rencana tata ruang, peraturan pemerintah no. 88 tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, peraturan pemerintah no. 68 tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang, peraturan menteri pekerjaan umum no. 17/PRT/M/2009 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.

            Dalam tahap  penyusunannya, peraturan ini memiliki tahapan sebagai berikut; 1. Persiapan penyusunan, 2. Peninjauan kembali RTRW sebelumnya, 3. Pengumpulan data dan informasi, 4. Analisis, 5. Perumusan konsep rencana, 6. Legalisasi rencana menjadi peraturan daerah. Dalam proses penyusunan tersebut ada sinergitas antara pemerintah, tim penyusun, dan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk kemudian memberikan masukan ataupun keberatan terhadap penyusunan dan perubahan RTRW jika peraturan tersebut tidak sesuai dengan potensi daerah yang  dimaksud.

Editor : Achmad Fuji Asro

*Penulis adalah Mahasiswa aktif Universitas Jember.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ilustrator dan AI: Akankah menjadi Kolaborasi atau Kompetisi?

2 Maret 2025 - 20:29 WIB

Kesuksesan Karier: Lebih Penting Skill atau Sikap?

2 Maret 2025 - 20:19 WIB

Pandawara Group: Ajak Indonesia Keluar dari Zona Darurat Sampah

24 Februari 2025 - 13:52 WIB

Menjadi Mahasiswa Seutuhnya: Harmoni Akademik, Organisasi, dan Peran Sosial

24 Februari 2025 - 12:32 WIB

Self Reward: Bentuk Apresiasi Diri atau Sekadar Alasan untuk Boros?

24 Februari 2025 - 12:20 WIB

Apa yang Terjadi Jika Efisiensi Anggaran Pendidikan Khususya kepada Mahasiswa Penerima KIP-K Tetap Dijalankan?

18 Februari 2025 - 21:49 WIB

Trending di Opini