Foto : Radarjember.jawapos.com
Penapijar.com – Jember, lebih dari 3000 siswa SD dan SMP negeri di jember terancam ijazahnya tidak sah. Hal ini terungkap atas tersebarnya data kepala sekolah yang melebihi masa jabatan yang seharusnya sesuai peratuan menteri pendidikan nomor 6 tahun 2018. Terdapat 62 sekolah tingkat dasar dan menengah pertama yang diketahui dipimpin oleh kepala sekolah yang menjabat lebih dari sama dengan 12 tahun.
Peraturan menteri pendidikan nomor 6 tahun 2018 menyebutkan pada pasal 12 ayat (2) bahwa “Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun”. Dilanjutkan lagi di ayat (3) bahwa “Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun”.
Ironinya dinas pendidikan kabupaten jember tidak menghiraukan aturan tersebut. Saat tim PC PMII Jember mencoba mengklarifikasi kebenaran data tersebut kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menolak untuk di temui dan mendisposisikan pada kepala Bidang SMP bapak Nur Hamid. Percakapan yang berlangsung tertutup di ruang kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, bapak Nur hamid mengkonfirmasi kebenaran data tersebut bahwa banyak kepala sekolah yang sudah habis masa tugasnya dan harus diganti.
“kami tidak ada pilihan karena stok kepala sekolah di jember kekurangan, era bupati faida tidak melakukan rekrutmen kepala sekolah sehingga hari ini kami kehabisan stok” jelas nur hamid.
Sayangnya, ilegalnya status kepala sekolah dianggap suatu hal biasa oleh dinas dan bahkan sempat menantang kami untuk melakukan gugatan ke PTUN. Mereka menganggap selagi tidak ada tegoran dari pemerintah pusat maka semua berjalan sesuai alur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“kondisinya mendesak, dan dari dirjen tidak ada tegoran. Kalau mahasiswa merasa ini perlu di protes silahkan ajukan ke PTUN”. Tegas Hamid
Nur hamid juga mengakui bahwa SK kepala sekolah terakhir di turunkan tahun 2016 oleh bupati faida dan berlaku sampai tahun 2020. Namun sampai tahun ini tidak ada pergantian yang berarti kepala sekolah SD dan SMP negeri di jember statusnya adalah ilegal dan menjadi kepala sekolah tanpa SK.
“memang betul terakhir 2016 keluar SK dari bupati” pungkas nur hamid
Status Kepala Sekolah ilegal ini bisa berdampak pada ijazah siswa yang dikeluarkan, belum lagi proses penurunan BOS, dan tunjangan yang di terima setiap bulan oleh kepala sekolab tersebut.
Penulis : Moh Huda
Mahasiswa Peduli Pendidikan Jember