Pena Pijar, Berita — Kementrian Agama akan mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman paling lambat 17 Oktober 2024 mendatang. Peraturan ini berlaku untuk pedagang kaki lima hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika melebihi tenggat waktu tersebut pedagang dan UMKM masih belum mendaftarkan sertifikat halal maka akan mendapatkan sanksi.
Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelih serta jasa penyembelihan.
“Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman,” ucap Siti, Kamis (1/2/2024).
Agar kewajiban ini tidak membebankan pelaku usaha. Siti mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI. Selain itu, para pelaku usaha akan melaksanakan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi pendamping proses produk halal (P3H). Siti mengatakan semua biaya gratis dan ditanggung oleh negara.
“Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya,” ucapnya.
Pada program ini PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan memfasilitasi penerbitan 1.000 serifikat halal untuk UMKM. Upaya ini memperkuat komitmen BCA dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia.
Secara rinci, BCA telah memfasilitasi penerbitan 475 serifikat halal di Lombok, 133 sertifikat halal di Solo dan Yogyakarta, dan 103 di Banjarmasin. Kemudian 71 sertifikat halal di Tulungagung dan Surabaya, 47 di Makasar, 45 di Jabodetabek, 41 di Tasikmalaya, 32 di Lampung, dan 20 sertifikat di Padang.
“Jumlah sertifikasi halal bagi UMKM yang penerbitannya difasilitasi BCA akan terus bertambah. BCA membuka peluang bagi UMKM di daerah lain untuk memperoleh manfaat dari program ini, sebagai wujud komitmen perusahaan untuk senantiasa mendukung perkembangan pelaku usaha kecil dan menegah di Indonesia.” kata John.
Fasilitasi sertifikat halal bagi UMKM dilakukan BCA untuk mendukung pengembangan serta peningkatan kualitas produk-produk mereka agar semakin banyak pelaku usaha yang naik skala usahanya dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta negara.
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Kemudian untuk pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman https://ptsp.halal.go.id.
Penulis : Puput Puspita