Pena Pijar, Artikel – Tradisi menjelang lebaran pada masyarakat Indonesia adalah adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dimana dalam semua sektoral perekonomian mengalami yang namanya pendapatan tunjangan hari raya.
Beberapa sebab muncul terkait adanya THR, ada yang mengatakan bahwa THR adalah bentuk apresiasi perusahaan terhadap semua stakeholder yang berada di lingkungan pekerjaan tersebut, ada juga yang menyebutkan bahwa THR adalah bentuk sukacita yang harus dibagikan terhadap sesama.
Tapi kalian semua pada tau gak sih kapan aturan pemberian THR pertama dicetuskan? Aturan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pertama kali muncul ketika masa Presiden Soekarno dan kabinetnya dipimpin oleh Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi pada tahun 1951.
Namun, sebenarnya pada awal pencetusan aturan pemberian tunjangan hari raya hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah bekerja di sektor pemeritahan pada masa Kabinet Soekiman. Namun hal tersebut memberikan respon yang berlawanan terhadap kaum buruh.
Setelah adanya aturan yang telah diberlakukan terhadap pemberian THR kepada PNS saja, kaum buruh melakukan protes bahwa pemberian THR juga harus adil terhadap semua sektoral pekerjaan.
Akhirnya pada 1954, tuntutan para buruh dikabulkan dengan dikeluarkannya surat edaran tentang hadiah lebaran dari Menteri Perburuhan Indonesia. Isi dari surat edaran tersebut adalah tentang himbauan untuk memberikan hadiah terhadap pekerja sebesar seperdua-belas dari upah.
Lambat laun tradisi THR dalam masyarakat ini masih berlanjut, hingga pada tahun 1961 pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemberian hadiah lebaran ini sifatnya wajib, dan perusahaan wajib memberikan hadiah lebaran terhadap pekerja yang telah minimal 3 bulan bekerja.
Namun tahun 1994, secara resmi pemerintah baru mengatur mengenai perihal Tunjangan Hari Raya (THR) secara khusus. Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus ataupun lebih. Besaran THR yang diterima disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja selama satu tahun secara terus menerus atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Hingga yang terbaru Tahun 2016 pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No. 6/2016. Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberikan THR, tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Penulis: Mahatma Fattah Rama Romansa