Kemahasiswaan FKIP (21/02), Proses keberlangsungan masa kerja ormawa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember (FKIP UNEJ) akan mengalami kemuduran karena adanya kendala, yakni belum dilaksanakannya proses LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) oleh pengurus BEM Periode 2016 berdasarkan surat edaran dari pihak kemahasiswaan. bahwasanya hasil LPJ dari semua oramawa FKIP seharusnya diserahkan paling lambat pada saat pelantikan pengurus BEM (Badan Eksekutiv Mahasiswa) periode 2017, namun hal ini nampaknya belum disikapi secara profesional dan transparan oleh pengurus BEM 2016.
Kemahasiwaan selaku penanggung jawab ormawa yang diwakili bapak marzuki membenarkan adanya masalah tersebut “ BEM sampai saat ini belum memberikan LPJ padahal kami selaku kemahasiswaan jauh jauh hari kemarin telah memberikan surat edaran tentang batasan akhir LPJ pada semua ormawa namun kurang direspon oleh BEM “.
bapak marzuki juga menambahkan “kami sebenarnya sudah memberi keringnganan pada pengurus BEM kemarin karena ada kemunduran acara p2maba namun setalah satu bulan p2maba terlaksana BEM belum ada etikat bait untuk memberikan hasil LPJ nya padahal ormawa ormawa dibawahnya telah selesai melaksanakan “.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku di FKIP, bahwa setiap ormawa yang telah berakhir masa kepengurusannya diwajibkan untuk menyerahkan hasil LPJ selama satu tahun periode pengurusannya, sebagai suatu bahan evaluasi kepengurusan dengan cara menyampaikan hasil LPJ kepada BPM selaku lembaga Legeslatif, selanjutnya hasil LPJ tersebut digunakan sebagai sarat pengajuan RAB (Rencana Anggaran Belanja ) kepengurusan ormawa pada periode selanjutnya.Munculnya kendala seperti ini menimbulkan persepsi skeptis di kalangan mahasiswa FKIP secara umun, ada apa dengan BEM dan BPM 2016? (eksekutif dan legeslatif) sebagai lembaga koordinatif, seharusnya BPM yang mempunyai fungsi kontrol terhadap lembaga eksekutifnya mampu menjalankan tugasnya sehingga tidak muncul polemik semacam ini. (jw)