Pena Pijar, Opini – Setiap lima tahun sekali telah menjadi acara wajib Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Pergantian pemimpin eksekutif, legislatif maupun pemimpin daerah yang telah menjabat selama kurun waktu lima tahun atau sering disebut dengan satu periode. Pemilihan umum sendiri diselenggarakan dengan adil untuk seluruh warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah memiliki KTP serta terdaftar di KPU.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, memiliki beberapa prinsip yang harus diketahui. Prinsip-prinsip tersebut antara lain, mandiri, proposional, jujur, profesional, adil, akuntebel, berkepastian hukum, efektif, tertib, efisien, dan terbuka. Semua prinsip ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Sebagai warga negara yang memiliki hak suara telah menjadi hal yang diharuskan untuk memberikan suara kita dalam pemilihan umum. Suara rakyat begitu menentukan pemimpin selanjutnya untuk kemajuan negara. Pemilihan bukan hanya sekadar pemilihan tetapi juga menentukan nasib Indonesia ke depannya. Warga Indonesia hendaknya menjadi pemilih yang bijak dengan menggunakan hak suara sebaik-baiknya. Memilih pemimpin dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan dan tidak terhasut dengan berita simpang siur yang belum tentu kebenarannya, menjadi salah satu kebijaksanaan dalam memberikan suara kita.
Penulis : Chita Rossicha Nuravrida
Penyunting: Riyanti