Pena Pijar, Opini – Pendidikan merupakan bentuk usaha sadar yang dilakukan secara nyata guna memperkaya ilmu serta pengetahuan seseorang. Dengan demikian dapat dianalogikan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin tinggi pula ilmu dan pengetahuan yang ia dapatkan. Pendikan merupakan salah satu modal dalam pembangunan sebuah bangsa dan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kwalitas sumber daya manusia. Peranan pendidikan dalam upaya meningkatkan kwalitas sumber daya manusia memiliki peranan penting terlebih dalam pembentukan kepribadian dan moral.
Pendidikan yang dimaksud tidak selalu dalam bentuk pendidikan formal saja. Bedasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 1 Ayat 10) dinyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Yang dalam pelaksanaannya diharapkan mampu untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang berkwalitas.
Namun, pada kenyataannya kondisi pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan, hal ini dibuktikan dengan data dari UNESCO (2000) yang membahas tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yakni komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia semakin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah karena hanya mampu menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan menurut survei dari lembaga yang sama, Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Rendahnya kwalitas pendidikan di Indonesia dapat terjadi dikarenaka beberapa faktor di antaranya adalah sarana prasarana pendidikan di Indonesia yang tidak merata. Masih banyak ditemukan bangunan sekolah yang tidak layak pakai, fasilitas sekolah yang kurang memadai, dan lain sebagainya. Jika ditinjau dari segi sumber daya manusia, Keadaan guru di Indonesia masih banyak dijumpai guru-guru yang belum memiliki profesionalisme memadai dalam menjalankan perannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian, serta melakukan pengabdian masyarakat. Walaupun guru bukanlah satu-satunya faktor penunjang keberhasilan pendidikan tetapi pengajaran yang diberikan guru merupakan titik utama pendidikan.
Adapun solusi yang dapat ditawarkan guna menyelesaikan masalah pendidikan ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, pertama ialah pemerataan dalam upaya meningkatkan kwalitas tenaga pendidik khususnya di daerah-daerah terpencil yang dari segi fasilitas dan teknologi kurang memadai. Kemudian solusi yang kedua adalah dalam meningkatkan efisiensi proses pembelajaran guna membangun pendidikan yang lebih optimal.
Sumber:
AL-JAWI, M. (2006). PENDIDIKAN DI INDONESIA : MASALAH DAN SOLUSINYA.
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. (n.d.).
Oleh: Silfi Eka Cindi Pratiwi