Pena Pijar, Artikel — Tidak kurang dalam lingkup patriarki, perempuan selalu ditempatkan inferior di tatanan kehidupan. Dikesampingkan berarti dianggap The Other yang berhubungan untuk menunggu didefinisi dan dimaknai. Sehingga identitas perempuan selalu direndahkan oleh kontruksi sosial. Asumsi ini dibuktikan saat perempuan dianggap tidak berakal serta memiliki batasan pada hak politik di ruang publik pada abad ke-19. Hal inilah yang mengantarkan terbentuknya gerakan kesetaraan gender untuk memperoleh kedudukan, hak, politik, pendidikan, dan ekonomi. Feminisme melihat perempuan korban dominasi lingkungan, laki-laki, dan ekonomi. Pada abad ke-19 gerakan feminis liberal berusaha membangun kesadaran untuk kebebasan memiliki hak pilih. Sebab dengan memilih perempuan mampu mentransformasi sistem dan struktur yang menindas.
Fenomena kekerasan pada perempuan tentu memiliki penyebab dan latar belakang yang berbeda di setiap daerah. Seperti yang terjadi di Kecamatan Wuluhan, Jember yang mengalami kenaikan kasus pernikahan dini. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi pada perempuan di bawah usia 18 tahun dengan masa reproduksi belum stabil dibanding dengan perempuan yang menikah di atas usia 25 tahun. Perempuan di atas usia 25 tahun memiliki masa reproduksi yang lama dengan kemungkinan potensi melahirkan lebih besar, sehingga ia bisa memiliki anak lebih dari dua hingga lebih dari lima karena sistem reproduksi yang sudah matang. Pernikahan dini disebabkan oleh banyak faktor, contohnya ialah seperti rendahnya pendidikan, budaya, tuntutan orang tua, dan pergaulan bebas. Pernikahan dini menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat. Sedihnya, kasus pernikahan dini telah menjadikan sosok wanita objek yang banyak dirugikan.
Layaknya kisah pernikahan dini Alif Damayanti dengan Arif Hartono yang merupakan masyarakat dari Desa Tamansari. Mereka melakukan pernikahan saat menduduki bangku kelas 3 SMA akibat menikmati kisah cinta satu malam. Pergaulan bebas berhasil mengajak mereka mencoba adrenalin yang menggebu-gebu di usia remaja. Kehamilan Alif Damayanti menjadi keharusan menjalankan pernikahan. Namun rumah tangga pasangan dini ini tidak berjalan mulus karena Arif Hartono masih bergantung pada kehidupan keluarga orang tuanya. Alif Damayanti berusaha keras memutar otak untuk mencari kerja sampingan demi memenuhi biaya hidup anaknya, ia merasa upah suaminya tidak seberapa dan suaminya kerap kali keluar rumah untuk bermain dengan rekan-rekannya. Alif Damayanti pada akhirnya meminta dipulangkan ke rumah orang tua, disinilah petaka rumah tangga dimulai. Arif Hartono merasa istrinya tidak menghargai upah dari kerja kerasnya. Alif memohon kepada orang tuanya untuk meminta bercerai, di umur yang masih remaja dengan satu orang anak, perceraian terpaksa diiyakan oleh orang tua mereka.
Kasus ini menimbulkan trauma yang mendalam bagi Alif Damayanti. Ia tak lagi percaya dengan perkataan laki-laki dan terus menjalankan hidup demi kebahagiaan buah hatinya. Tak hanya kasus Alif yang mengalami pernikahan di usia dini, masih banyak kasus perempuan di usia dini yang mengalami hal serupa akibat masalah perekonomian. Ia dipaksa menikah oleh orang tuanya karena tidak bisa membiayai pendidikan. Berbeda dengan kota dengan kesadaraan akan pentingnya pendidikan dan mutu remaja, desa justru berbanding terbalik. Mayoritas penduduk desa berprofesi sebagai petani dan menganggap pekerjaan lebih utama sehingga anak yang sudah besar tapi masih sekolah dan memakai uang orang tua dinilai belum sukses dan dianggap menjadi beban. Lingkungan juga menjadi faktor yang mendesak dengan kalimat “biasanya di sini orang sudah bisa bekerja”, asumsi masyarakatlah kerap menjadi pemicu konflik dan menghambat kemajuan pendidikan dan kebebasan perempuan.
Dapat kita lihat, bahwa praktik pernikahan dini telah mempersempit perempuan atas kemerdekaannya sebagai manusia. Pernikahan pada hakikatnya yang merupakan suatu pilihan dan hak atas dirinya sendiri justru menjadi paksaan dan malapetaka yang berujung tragis. Lalu bagaimana dengan kasus pernikahan dini akibat hamil di luar nikah? Bukankah paham patriarki dalam rumah tangga anak usia dini juga tidak jauh beda dengan praktik patriarki di lingkungan luas? Faktor ekonomi memaksa remaja memikul beban rumah tangga mereka sebelum usia matang dengan penuh persiapan. Perempuan dituntut menjaga anak, mengurus rumah, dipaksa menikah karena desakan kemiskinan, lalu masih menanggung beban moral akibat asumsi masyarakat jika pernikahan itu gagal dan mendesak perempuan menjadi janda diusia muda atau jika ia hamil di luar nikah.
Identitas perempuan sebagai manusia seutuhnya tak lagi dihargai dengan penuh. Laki-laki justru dengan bebasnya mampu melanjutkan hidup tanpa menerima beban moral dan branding masyarakat yang amat kejam. Perempuan terkurung dalam tempurungnya sendiri tanpa ada yang peduli, laki-laki dan masyarakat tak ubahnya menjadi subjek penindas bertopeng tradisi dan budaya. Selain beban moral, perempuan masih diuji dengan dampak pernikahan dini bagi kesehatan reproduksi, mental, kematian ibu dan anak, kelahiran prematur, penurunan kognitif, hingga musnahnya impian mereka untuk menduduki jenjang pendidikan lebih tinggi.
Penulis: Thifal Nur Fatimatuz Z.
Penyunting: Putri Sabrina A.