OPINIPIJAR.COM – Praktik KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme) tidak jarang kita temui di Indonesia. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus korupsi tertinggi di dunia, begitu pula dengan kasus kolusi serta nepotisme. Kasus ini dapat terjadi di dunia politik, dunia organisasi bahkan dunia pendidikan. Nepotisme dalam dunia pendidikan sudah menjadi hal yang tabu dan tentunya memberikan dampak yang buruk entah itu bagi calon tenaga pendidik, pendidik maupun para siswa.
Secara etimologis, istilah “nepotisme” berasal dari bahasa Latin, yaitu “Nepos” yang artinya keponakan atau cucu. Sehingga kata nepotisme dapat didefinisikan sebagai tindakan pemilihan orang bukan berdasarkan kemampuannya, tetapi atas dasar hubungan kekeluargaan atau kedekatan semata. Sedangkan Menurut UUD RI No. 28 Tahun 1999 Pasal I angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, arti nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Salah satu ahli yakni Prof. Dr. Kamaruddin Hidayat, berpendapat bahwa Nepotisme adalah menejemen kepegawaian yang menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan, penunjukan dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga atau kawan.
Dapat disimpulkan bahwa nepotisme merupakan pemberiaan jabatan atau posisi kepada saudara, keluarga maupun teman sendiri. Yang menjadi permasalahan adalah jika jabatan tersebut diberikan kepada mereka yang tidak kompeten dan tidak memiliki kualitas dalam bidang tersebut. Hal itu tentunya berdampak pada kinerja orang tersebut nantinya.
Kini kasus nepotisme dalam dunia pendidikan semakin marak terjadi dengan banyaknya pengangkatan seorang pendidik secara nepotisme tanpa memperhatikan kualifikasi, serifikasi serta kompetensinya sebagai pendidik Syarat pendidik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu memiliki kualifikasi akademik,memilki kualifikasi kompetensi, memilki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik pendidik dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan Kualifikasi kompetensi untuk memenuhi syarat menjadi guru sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdiri atas:
- Kompetensi pedagogik; adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
- Kompetensi kepribadian; adalah kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
- Kompetensi sosial; adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesioanal yang diperoleh dari pendidikan profesi; adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Mengenai sertifikat pendidik diatur dalam ketentuan Pasal 11 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Nepotisme dalam dunia pendidikam sangat memberikan dampak yang buruk bagi pendidikan di Indonesia. Pengangkatan seorang pendidik secara nepotisme tanpa memenuhi kualifikasi, kompetensi , serta serifikasi pendidik dapat memberi pengaruh buruk terhadap kualitas peserta didik. Hal ini juga memberatkan dan dirasa tidak adil terhadap calon calon pendidik yang telah menempuh atau sedang menempuh pendidikannya di perguaan tinggi. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dengan memperketat pengawasan serta memberantas praktik nepotisme yang masih kerap terjadi di Indonesia. Nasib bangsa masa depan bergantung pada kontribusi pendidikan, oleh sebab itu nepotisme dalam dunia pendidikan harus segera dimusnahkan karena pendidikan merupakan jembatan bagi kemajuan dan kemakmuran masa depan bangsa ini agar menjadi bangsa yang lebih maju.
*) Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah
Refrensi :
http://himatikauinbandung.blogspot.com/2015/01/nepotisme-dalam-dunia-pendidikan.html
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/arti-nepotisme.html
http://www.jejakpendidikan.com/2016/11/pengertian-kompetensi-guru.html
https://rendratopan.com/2020/08/07/kualifikasi-kompetensi-dan-sertifikasi-guru/
Penulis : Dea Ari Wardani
Editor : Miftahur Rofiah