Pena Pijar-Opini, Merdeka Belajar Kampus Merdeka(MBKM) merupakan salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang didalamnya terdapat program-program yang dapat diikuti oleh mahasiswa. Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini tertuang pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 dituliskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka(MBKM), mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Program-Program Kampus Merdeka terdiri dari Magang Bersertifikat, Studi Independen,Kampus Mengajar, Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Membangun Desa (KKN Tematik), Proyek Kemanusiaan, Riset atau Penelitian dan Wirausaha. Manfaat Kampus Merdeka sendiri bagi mahasiswa adalah melatih hardskill maupun softskill, menimba ilmu secara langsung dari mitra, memperluas jaringan diluar program studi maupun diluar kampus dan dapat memberikan pengaruh besar terhadap kesiapan karir mahasiswa melalui pengalaman mengikuti Program Kampus Merdeka.
Dibalik kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan Merdeka Belajar Kampus Merdeka(MBKM), terdapat kontroversi-kontroversi yang didalamnya. Kontroversi tersebut diantaranya jam belajar yang diganti menjadi jam kegiatan memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk magang selama 2 semester. Padahal magang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan tujuan akademik dan penuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu. Selain itu, walaupun mata kuliah mahasiswa yang mengikuti program Kampus Merdeka dikonversi,namun mahasiswa dinilai melewatkan beberapa mata kuliah penting di program studi masing-masing yang tidak dapat diperoleh diluar kegiatan perkuliahan. Hal itu dapat memberikan kesenjangant mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Merdeka dengan mahasiswa yang tidak mengikuti program ini dan melakukan kegiatan perkuliahan karena keilmuan yang diperoleh melalui kegiatan perkuliahan tidak sama.
Jadi, apakah lewat program Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ini dapat meningkatkan atau malah menurunkan kualitas mahasiswa?
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka(MBKM) dapat meningkatkan kualitas mahasiswa jika para mahasiswa menyeimbangkan antara kegiatan dalam program kampus merdeka dengan kegiatan perkuliahan. Dengan adanya pengkonversian SKS, bukan berarti mahasiswa lepas tangan atas kegiatan perkuliahan, mahasiswa dapat melakukan pembelajaran otodidak melalui mata kuliah yang tidak ditempuhnya melalui berbagai kajian literatur. Hal itu dapat menambah keilmuan mahasiswa terkait program studinya. Sebaliknya, jika mahasiswa hanya berfokus pada kegiatan di Program Kampus Merdeka saja maka hal itu dapat menurukan kualitas mahasiswa terkaitkan keilmuan di program studinya.
Penulis : Dea Ari Wardani
Refrensi :
Kampus Merdeka.(2022). Apa itu Kampus Merdeka?. Online https://pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/4417185050777-Apa-itu-Kampus-Merdeka-. Diakses 24 Maret 2023
Kampus Merdeka. Kata Pengantar Direktur Belmawa. Online https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/web/about/kata-pengantar-direktur-belmawa