Menu

Mode Gelap
 

Opini · 11 Feb 2022 04:25 WIB ·

Refleksi Hari Pers Nasional: Indonesia Masih Belum Ramah Terhadap Jurnalis


 Refleksi Hari Pers Nasional: Indonesia Masih Belum Ramah Terhadap Jurnalis Perbesar

         Tepat pada tanggal 9 Februari 2022 ini diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Pers tidak terlepas dari seorang jurnalis atau biasanya dikenal juga dengan nama wartawan. Jurnalis adalah seseorang yang bertugas mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa baik media cetak maupun elektronik. Dikutip dari gramedia.com, pekerjaan sebagai seorang jurnalis adalah pekerjaan yang cukup berat dan penting. Beberapa ahli politik berpendapat bahwa pekerjaan jurnalis adalah kekuaatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapat tersebut didasarkan pada kenyataannya seorang jurnalis mampu membentuk opini masyarakat luas sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar. Di Indonesia pekerjaan jurnalis dapat juga dikatakan sebagai pekerjaan yang membahayakan serta seringkali mendapat perlakuan kurang ramah bahkan sampai kepada perlakuan kekerasan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai adanya kekerasan terhadap jurnalis.

       Menurut pemaparan dari Ketua Bidang Advokasi AJI yaitu Erick Tanjung dikutip dari KOMPAS.com per 29 Desember 2021, pelaku kekerasan terhadap jurnalis selama 4 tahun terakhir yang paling banyak adalah aparat kepolisian. Bahkan AJI menetapkan polisi sebagai musuh kebebasan pers selama 3 tahun berturut-turut. Selanjutnya setelah polisi, orang tak dikenal (10 kasus) berperan sebagai pelaku kekerasan baik dari kelompok sipil maupun suruhan serta intelijen. Berikutnya, terdapat aparat pemerintah (8 kasus), warga (4), pekerja profesional (4), serta birokrat, jaksa, ormas, perusahaan, dan tentara dengan masing-masing 1 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

       Salah satu contoh kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi terjadi pada tanggal 27 Maret 2021 merupakan tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis Majalah Tempo yakni Nurhadi di Surabaya. Kekerasan yang diterima Nurhadi berupa penyekapan dan penganiayaan. Kronologisnya yaitu kekersan yang dialami oleh jurnalis Majalah Tempo tersebut terjadi pada Sabtu malam saat ia meminta konfirmasi terhadap Angin Prayitno Aji. Ia merupakan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus korupsi. Nurhadi kemudian masuk ke acara pernikahan anak Angin, pengawal Angin menuduh jurnalis Majalah Tempo tersebut masuk tanpa izin. Diketahui pengawal Angin adalah oknum polisi. Kejadian tersebut bertempat di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB), kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya. Selama dua jam Nurhadi ditahan di sebuah hotel di Surabaya. Jurnalis Majalah Tempo tersebut ditampar, dipiting, dan dipukul beberapa bagian tubuhnya. Hal ini dilakukan agar jurnalis Majalah Tempo ini tidak melaporkan hasil reportasenya.

     Selama ini, dari berbagai banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap jurnalis hanya kasus Nurhadi yang berakhir di Meja Hijau. Sebenarnya ada 12 pelaku di dalam penganiayaan terhadap Nurhadi. Akan tetapi, pelaku yang diproses hukum hanya sebanyak 2 orang. Mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Rabu (12/1/2022). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang turut hadir dalam sidang tersebut merasa vonis yang dijatuhkan belum sesuai harapan dan mendorong agar kedua terdakwah tersebut divonis maksimal. Di samping itu, AJI mendesak agar aparat penegak hukum untuk mengembangkan kasus ini karena masih belum terungkap sosok yang memerintahkan keduanya.

      Untuk mengurangi kekerasan terhadap jurnalis perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak untuk menghargai pekerjaan jurnalis. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang didominasi oleh oknum polisi mengharuskan pihak kepolisian untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan bahkan kalau perlu dipecat. Selain itu, pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum semaksimal mungkin agar pelaku jera. Dengan adanya hukuman maksimal tentu saja orang-orang yang ingin melakukan kekerasan terhadap jurnalis akan berpikir dua kali. Berikutnya, jurnalis harus berserikat sehingga mempunyai wadah untuk memperjuangkan berbagai tuntutannya utamanya jika semisal terjadi kekerasan terhadap mereka.

*) Mahasiswa Pendidikan Sejarah

Sumber:

Habibillah, Muhammad. 2019. Hari Pers Nasional. https://dp3a.semarangkota.go.id/blog/post/hari-pers-nasional [diakses pada 9 Februari 2022].

Mantalean, Vitorio. 2021. AJI: 4 Tahun Berturut, Kekerasan terhadap Jurnalis Terbanyak Dilakukan oleh Polisi. https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/19253891/aji-4-tahun-berturut-kekerasan-terhadap-jurnalis-terbanyak-dilakukan-oleh [diakses pada 9 Februari 2022].

Gramedia Blog. Profesi Wartawan. https://www.google.com/amp/s/www.gramedia.com/pendidikan/profesi-wartawan/%3famp [diakses pada 9 Februari 2022].

Tempo.co. 2021. Kekerasan Terhadap Wartawan, Maret 2021 Sudah 3 Kasus, AJI: Terbanyak Tahun 2020. https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1447023/kekerasan-terhadap-wartawan-maret-2021-sudah-3-kasus-aji-terbanyak-tahun-2020

[diakses pada 9 Februari 2022].

KOMPAS TV. 2022. Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Dorong JPU Lakukan Banding. https://www.kompas.tv/article/252736/polisi-pelaku-kekerasan-terhadap-jurnalis-divonis-10-bulan-penjara-aji-dorong-jpu-lakukan-banding [diakses pada 9 Februari 2022].

Penulis: Khoirul Nizam Muhammad

Editor  : Khoirul Nizam Muhammad

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecenderungan Perilaku Self-Harm pada Mahasiswa

29 Februari 2024 - 21:47 WIB

Menjadi Warga Bijak dengan Pemilu

13 Februari 2024 - 05:55 WIB

Membangun Citra: Pentingnya Personal Branding di Era Digital

11 Februari 2024 - 22:06 WIB

Perubahan Karakteristik Seorang Paslon dalam Berkampanye untuk Menutupi Masalah Politik Terdahulu

8 Februari 2024 - 19:48 WIB

Rencana Kominfo Memblokir Developer Game Online Perlu Direvisi

7 Februari 2024 - 00:31 WIB

Sistem Pembelajaran Daring dalam Lingkungan Kampus

5 Februari 2024 - 12:12 WIB

Trending di Opini