Pena Pijar, Opini – Baru-baru ini, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) membuat geger para gamer Indonesia dengan rencananya untuk memblokir developer game online yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Rencana ini menuai banyak pro dan kontra, sehingga patut dikaji lebih dalam.
Kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, kebijakan ini dapat dipandang sebagai upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan industri game di Indonesia. Dengan adanya badan hukum, publisher game dapat lebih mudah diawasi dan diatur oleh pemerintah, sehingga dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dapat membatasi peluang bagi developer game lokal untuk berkolaborasi dengan publisher asing. Kebijakan ini akan menghambat perkembangan industri game di Indonesia. Proses pendirian badan hukum bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut bisa memberatkan developer game lokal, terutama yang masih kecil dan baru berkembang. Kekhawatiran lainnya adalah kebijakan ini bisa membuat gamer Indonesia kehilangan akses ke berbagai game menarik dari luar negeri.
Penyelesaian terbaik adalah mengupayakan koordinasi antara Kominfo dengan developer-developer game asing tersebut. Cara pandang Kominfo tentang regulasi pajak dan PPN perlu diluruskan agar developer paham peraturan perpajakan di Indonesia. Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah pemberian waktu kepada developer untuk tunduk pada regulasi.
Aturan tidak bisa semena-mena mendadak diterapkan tanpa pemberitahuan dan masa transisi yang cukup. Jika nantinya komunikasi dan koordinasi tidak mencapai kesepakatan, barulah diterapkan ultimatum atau skorsing sementara, tidak langsung memblokir. Dengan begitu, kepentingan dan hak pengguna game online tetap terakomodasi dalam kebijakan. Masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum kebijakan final ditetapkan. Berharap keputusan terbaik bagi semua pihak bisa diambil Pemerintah.
Penulis: Ditu Adi Nugraha