Foto : Ilustrasi
Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2021 sudah selesai diteken oleh Presiden Joko Widodo tepat pada tanggal 30 Maret 2021. Peraturan ini menuai polemik dikalangan masyarakat terkhusus para stakeholder (baca : pelaku yang terlibat) di dunia pendidikan. Mis persepsi dikalangan masyarakat ditengarahi oleh PP.No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak memuat secara eksplisit perihal Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Bahasa Indonesia sebagai kurikulum wajib Pendidikan Tinggi. Sebenarnya PP 57/2021 sudah memuat hal itu, sebab Penyusunan PP.57/2021 merujuk dari UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU.No 12 Tahun 2021 Tentang Pendidikan Tinggi, yang didalamnya sudah disebutkan bahwa Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Bahasa Indonesia merupakan kurikulum wajib dalam pasal 35 UU No.12 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila dan Bahasa Indonesia.
Ada beberapa hal yang sudah menjadi konsekuensi logis PP.57/2021 harus direvisi antara lain, Penyelarasan UU dengan peraturan perundang-undangan turunannya. Sesuai dengan apa yang menjadi tujuan utama penyusunan PP 57/2021 untuk melanjutkan beberapa teknis dan mekanisme mengenai Standar Pendidikan Nasional dari UU No.20 Tahun 2003 dan UU No
.12 Tahun 2012. Maka dari itu perlu adanya harmonisasi peraturan perundang- undangan. Jika tidak maka akan semakin menimbulkan kebingungan dalam penafsiran PP dikalangan masyarakat, misal ada satu Perguruan Tinggi yang mewajibkan pendidikan pancasila dalam kurikulumnya, namun ada Perguruan Tinggi lain yang tidak mewajibkan, Keselarasan pandangan tidak akan tercapai.
Jika merujuk dari apa yang menjadi tujuan program Merdeka Belajar yakni profil pelajar pancasila sebagai transformasi pendidikan. Sudah menjadi keharusan pemerintah melakukan Harmonisasi peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, agar tidak tumpang tindih dan multitafsir.
Pendidikan Pancasila tidak bisa dilepaskan dari kurikulum wajib pendidikan tinggi, karena pancasila harus menjadi nyawa bagi generasi muda terutama mahasiswa yang notabenenya sebagai garda terdepan pembangunan dan kemajuan bangsa. Jika generasi muda tidak menerima/mendapatkan pendidikan pancasila, bagaimana mungkin mereka dapat mengejawantahkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila. Dalam pancasila terdapat nilai nilai luhur yang menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yakni Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan dan Kesatuan, Kerakyatan dan Musyawarah mufakat, serta Keadilan.
Tingkat intoleransi dikalangan mahasiswa masih relativ tinggi, sesuai apa yang disampaikan oleh Nadiem Makarim bahwa Intoleransi adalah salah satu isu kritis dunia pendidikan. Sikap intoleransi secara eksplisit menjadi pertanda bahwa nilai-nilai yang ada dalam pancasila belum mampu diimplementasikan oleh generasi muda terkhusus mahasiswa. Terciptanya suatu persatuan dan kesatuan tidak terlepas dari tingginya toleransi, karna toleransi merupakan syarat mutlak. Bagaimana bisa menjadi bangsa yang bersatu jika masyarakatnya tidak saling menghargai perbedaan. Pendidikan Tinggi merupakan tempat yang sifatnya universal terlepas dari hal-hal yang membatasi mahasiswanya sesuai dengan Agama, misal Universitas Islam, Universitas Katholik dll. Bentuk dari perbedaan sangatlah beragam, salah satu contoh yakni perbedaan warna kulit. Perbedaan inilah yang membuat kaum minoritas merasa dikucilkan. Problem tersebut merupakan contoh nyata bagaimana nilai-nilai pancasila tidak diimplementasikan secara riil. Pendidikan Tinggi yang mewajibkan pendidikan pancasila sebagai mata kuliah saja masih terdapat sikap intoleransi, apalagi jika pendidikan pancasila tidak diwajibkan untuk masuk dalam kurikulum.
Sama halnya dengan pendidikan pancasila, ketiadaan Pendidikan Bahasa Indonesia secara eksplisit dalam PP 57/2021 menjadi sorotan masyarakat. Meskipun dalam muatannya PP 57/2021 ini tetap memasukan pendidikan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, tetapi hal itu akan memicu perbedaan asumsi dikalangan masyarakat dikarena dalam PP 57/2021 ini hanya disebutkan dalam pasal 40 ayat 3:
- Pendidikan agama;
- b. Pendidikan kewarganegaraan; dan c. Bahasa
Poin huruf c sangatlah rentan untuk di multitafsirkan. Hal ini perlu diperjelas dan dipertegas karena kedudukan Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan turunan dari UU harus memuat Pasal- Pasal secara substansial dan to the point (baca : poin penting) agar tidak menuai asumsi yang berbeda dikalangan masyarakat. Dengan berbagai pandangan serta pertimbangan tersebut, maka dari itu PP No. 57 Tahun 2021 harus dicabut dan direvisi, sekaligus mendesak
KEMENDIKBUD untuk segera menyusun draft revisi PP 57/2021.
Penulis : Ahmad Haris Amirullah
Editor : Achmad Fuji Asro