Menu

Mode Gelap
 

Straight News · 21 Mar 2025 12:37 WIB ·

Revisi RUU TNI Ancam Supremasi Sipil Negara


 Revisi RUU TNI Ancam Supremasi Sipil Negara Perbesar

Revisi RUU TNI menjadi sorotan hangat bagi publik saat ini. Jika ditinjau dari Rancangan Undang-Undang yang disepakati oleh delapan fraksi, RUU TNI mengalami penambahan kewenangan pada bagian OMSP (Operasi Militer Selain Perang). Penambahan tersebut tertuang pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Melalui pengesahan revisi UU TNI terbaru, terdapat dua kewenangan yang ditambah yakni TNI bisa membantu menanggulangi ancaman siber serta TNI bisa melindungi dan meyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di luar negeri.

Perombakan juga terjadi pada Pasal 47 ayat (2), mulanya anggota aktif TNI hanya dapat menempati sepuluh kementrian atau lembaga negara. Namun, saat ini terdapat tambahan lima institusi yang dapat ditempati oleh anggota aktif TNI meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Penambahan yang terjadi ini menyebabkan indikasi akan ancaman Supremasi Sipil. Supremasi sipil merupakan sebuah tradisi demokrasi yang memfokuskan angkatan bersenjata suatu negara harus di bawah kontrol sipil. Secara esensi, prinsip supremasi sipil mengandung makna adanya kekuasaan sipil mengendalikan militer melalui pejabat sipil yang dipilih oleh rakyat. Prinsip ini mensyaratkan agar militer tunduk dan patuh terhadap otoritas sipil yang telah terpilih secara demokratis. Pengendalian oleh otoritas sipil memungkinkan suatu bangsa mengembangkan nilai-nilai, lembaga-lembaga, dan praktik-praktik yang berdasar atas kehendak rakyat banyak dan bukan atas keinginan para pemimpin militer.

Pada keadaan saat ini DPR dan pemerintah membuka jalan untuk melemahkan supremasi sipil. Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel bintang lima pada 14-15 Maret yang menunjukan bahwa isi dari RUU TNI terindikasi sebagai Abusive Law Making. Kemudian pengesahan Undang Undang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Sudah seharusnya negara demokrasi melakukan prosedur penyusunan dan pembahasan RUU TNI secara Democratic Law Making tetapi nyatanya pemerintah terindikasi melakukan Abusive Law Making.

Penguatan pengawasan publik juga patut dilakukan jika nantinya militer aktif dapat memiliki kewenangan dalam menduduki jabatan di 15 institusi. Jika meninjau Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, TNI juga bertugas sebagai kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang artinya TNI mempunyai akses legitimasi terhadap persenjataan dan kekerasan. Selain itu, dengan terbukanya akses militer pada sektor institusi sipil maka menimbulkan risiko berkurangnya lapangan pekerjaan bagi generasi muda.

Di sisi lain, meluasnya peran militer dalam pemerintahan sipil dinilai sebagai upaya memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat, terutama pada institusi seperti BNPB dan BNPT. Dinamika politik ini juga menunjukan bahwa ancaman semakin berkembang di bidang maritim, terorisme, dan bencana alam sehingga peran TNI dalam lembaga terkait dinilai menjadi lebih strategis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“The Death of The Activist”: Pementasan Aplikasi Penggaru XXXI UKM Teater Tiang Sukses Digelar

25 April 2025 - 10:04 WIB

Aksi Protes di Jember, Demonstran Serukan Penolakan UU TNI

30 Maret 2025 - 05:11 WIB

Tindak Lanjut Penandatangan Pakta Integritas oleh Wakil DPRD Kabupaten Jember

27 Februari 2025 - 20:06 WIB

Mahasiswa dan Masyarakat Jember Gelar Aksi “Indonesia Gelap”, Tuntut Tiga Isu Pokok

23 Februari 2025 - 06:58 WIB

Dinilai Cacat dan Abai, PMII Lakukan Demonstrasi Raperda RTRW 2024-2044

20 September 2024 - 12:26 WIB

Kolaborasi KPU Jatim dan Sketsa Selenggarakan Sosialisasi Pilkada 2024

22 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Trending di Straight News