Menu

Mode Gelap
 

Opini · 13 Agu 2020 05:19 WIB ·

RUU Omnibus Law : Ancaman Kesejahteraan Rakyat


 RUU Omnibus Law : Ancaman Kesejahteraan Rakyat Perbesar

Penapijar.com – Perumusan draft omnibus law terkesan tergesa-gesa, sehingga menimbulkan banyak tanggapan yang beragam dari masyarakat karena isi dari omnibus law dirasa tidak banyak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk para buruh. Namun, sebelum membahas isi omnibus law terlalu jauh, kita wajib mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan omnibus law. Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi. Omnibus law menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Peraturan ini disebut sebagai undang-undang sapu jagat. Pemerintah menganggap kualitas regulasi Indonesia bermasalah dan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Omnibus law berisi 79 undang-undang, 15 bab, dan 174 pasal. Namun dari sekian pasal yang ada, persoalan tentang RUU cipta kerja lah yang dianggap paling bermasalah.

Dari awal proses penyusunan RUU cipta kerja ini pun sudah dianggap bermasalah karena penyusunan yang tidak partisipatif, ancaman kerusakan lingkungan, sentralisasi perizinan, izin pertambangan yang lebih panjang, kondisi kesejathteraan buruh akan menurun, ramah sanksi bagi perusahaan penanam modal, dan juga mempersulit gugatan hukum masyarakat. Namun, yang menjadi sorotan dalam undang-undang cipta kerja ini ialah cluster ketenagakerjaan. Kritik muncul terhadap lima hal yang dibahas di cluster ketenegakerjaan yaitu hubungan kerja, waktu kerja, pengupahan, PHK, pesangon, dan tenaga kerja asing.

Peraturan terkait sistem hubungan kerja yakni dihapuskannya pasal 59 undang-undang ketenagakerjaan tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau biasa disebut kontrak. Diubahnya pasal 56 pekerja perjanjian kerja waktu tertentu dapat dipekerjakan untuk segala jenis pekerjaan tanpa batasan waktu status kontrak. Dalam pasal 61 pekerja bisa dipecat jika perjanjian kerja berakhir dan pekerja dianggap selesai. Uang kompensasi hanya untuk pekerja yang telah bekerja satu tahun tertera dalam pasal 61A. Dihapuskannya pasal 64 dan 65 tentang pekerja out sourching. Lalu, perubahan di pasal 93 menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja meski berhalangan karena melahirkan anak pertama atau keluarga meninggal. Tentang waktu kerja dalam pasal 77 waktu kerja diubah menjadi paling lama 8 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu. Pasal 78 waktu lembur diubah menjadi diperpanjang 4 jam perhari yang sebelumnya waktu lembur hanya 3 jam sehari. Mengenai dihapuskannya upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Padahal di beberapa daerah UMK dan UMS lebih tinggi dari UMP. Perubahan ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari tujuan dirumuskannya omnibus law untuk menaikkan investasi. Karena investasi susah masuk ke Indonesia. Namun, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM jumlah investasi terus naik.

Dari pasal-pasal yang telah dipaparkan di atas tentu dapat diketahui bahwa omnibus law bermasalah. Omnibus law yang katanya dibuat untuk mensejahterakan rakyat justru membuat masyarakat marginal merasa tambah terpinggirkan. Dari beberapa pasal bermasalah di atas perlu dilakukan revisi kembali. Selain dengan cara penyampaian secara langsung yang banyak dilakukan oleh masyarakat, alangkah baiknya masyarakat juga melakukan tindak resmi yaitu melalui judicial review kepada mahkamah konstitusi. Dengan cara itu, maka tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat.

 

Penulis: Elok Dwi Yasinta

Editor: Lhatif

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Urgensi Literasi Keuangan bagi Kalangan Milenial

29 April 2025 - 07:36 WIB

Kurikulum Merdeka: Antara Harapan dan Tantangan

19 April 2025 - 22:08 WIB

Perempuan yang Melawan, FoMo atau Kewajiban?

16 April 2025 - 12:33 WIB

Menggugah Kesadaran: Transformasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan

16 April 2025 - 09:25 WIB

Ilustrator dan AI: Akankah menjadi Kolaborasi atau Kompetisi?

2 Maret 2025 - 20:29 WIB

Kesuksesan Karier: Lebih Penting Skill atau Sikap?

2 Maret 2025 - 20:19 WIB

Trending di Opini