Menu

Mode Gelap
 

Opini · 12 Des 2020 12:52 WIB ·

Selamatkan Asas LUBER JURDIL, KPUM Undurkan PEMIRA


 Selamatkan Asas LUBER JURDIL, KPUM Undurkan PEMIRA Perbesar

Foto : Press Release KPUM Universitas Jember

PENAPIJAR.com – Pemilihan Umum Raya Universitas Jember (PEMIRA UNEJ) semula akan diadakan pada tanggal 10 Desember 2020. Namun, melalui Press Release yang dikeluarkan oleh KPUM pada tanggal 8 Desember 2020, Pemira Unej resmi diundur. Mundurnya Pemira tahun ini bukan tanpa alasan yang jelas. Pihak Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) menjelaskan dengan gamblang bahwa pemunduran ini dikarenakan menjunjung tinggi asas LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Pemira kali ini berbeda dengan Pemira sebelum-sebelumnya. Mulai dari pembentukan KPUM, pendaftaran calon, sampai dengan pemungutan suara mengalami perubahan yang signifikan dari sebelumnya. Hal ini dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda, khususnya daerah Jember dan lebih khusus lagi di Universitas Jember. Semua dilakukan secara online, tidak terkecuali dengan pemungatan suara pada ajang tahunan ini.

Namun hal tersebut tidak menjadi alasan Pemira tahun ini akan menciderai asas LUBER JURDIL. Salah satu cara yang paling efektif untuk mencapai asas tersebut yaitu melalui sistem pengumutan suara yang telah dirumuskan oleh KPUM dan disepakati oleh semua Pasangan Calon Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jember (Paslon BEM-U) dengan di buktikan tanda tangan oleh ketua KPUM dan semua Paslon pada surat pernyataan kesepakatan e-vote. Berikut sistem e-vote yang di sepakati;

  1. Mahasiswa memasukkan NIM dan password di web Sister
  2. Akan ada tool (pemilihan pres BEM dan BPM UNEJ 2020 kemudian menu lanjut)
  3. Event-Ormawa-Pemira atau langsung pada sub item Pemira
  4. Ambil foto wajah dan kartu identitas diri (KTP, SIM, atau KTM)
  5. PPS menverifikasi (yes or no)
  6. Slot paslon atau caleg
  7. Quick count

Langkah-langkah e-vote tersebut sangat efektif untuk menerapkan asas LUBER JURDIL karena dengan point ambil foto wajah dan identitas diri, pemilih bisa memilih secara langsung (tidak bisa diwakilkan), akun sister aman (tidak bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab).

Setelah melakukan kesepakatan dengan para paslon. KPUM langsung mengadvokasi sistem tersebut di pihak birokrasi (rektorat dan UPTTI). Namun, sangat disayangkan pihak birokrasi terkesan tidak serius dalam menangani hal tersebut. Terbukti dengan sistem yang tidak selesai sampai tanggal yang sudah ditentukan, padahal KPUM sudah melakukan follow-up sistem setiap saat pada pihak terkait.

Ketidaksiapan sistem yang menjunjung tinggi asas LUBER JURDIL tersebut menjadi dasar KPUM melakukan rapat internal dan menyepakati PEMIRA tahun 2020 diundur sampai sistem pemungutan suara tersebut siap di gunakan.

Perlu diketahui bahwa asas LUBER JURDIL menjadi sesuatu yang harus benar-benar di laksanakan dengan sebaik-baiknya, karena hal itu merupakan mandat demokrasi dan juga Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Jember NO.3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Raya Bab 2 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut “Pemilu Raya dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.

 

Penulis : MasSai

Editor : Lhatif

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecenderungan Perilaku Self-Harm pada Mahasiswa

29 Februari 2024 - 21:47 WIB

Menjadi Warga Bijak dengan Pemilu

13 Februari 2024 - 05:55 WIB

Membangun Citra: Pentingnya Personal Branding di Era Digital

11 Februari 2024 - 22:06 WIB

Perubahan Karakteristik Seorang Paslon dalam Berkampanye untuk Menutupi Masalah Politik Terdahulu

8 Februari 2024 - 19:48 WIB

Rencana Kominfo Memblokir Developer Game Online Perlu Direvisi

7 Februari 2024 - 00:31 WIB

Sistem Pembelajaran Daring dalam Lingkungan Kampus

5 Februari 2024 - 12:12 WIB

Trending di Opini