Jember (27/2) Surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) akan segera diterapkan untuk para lulusan Universitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 81 tahun 2014. Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember Prof., Drs. Dafik M.Sc., Ph.D. saat ditemui di gedung III FKIP UNEJ. “Mulai lulusan bulan juni 2017 akan diberlakukan atau diterapkan SKPI (Surat keteranagn pedamping ijazah RED), ujar Dafik panggilan akrabnya.
Dafik juga menambahkan bahwa, SKPI menjadi nilai tambah bagi mahasiswa. Ada 8 item keunggulan SKPI yaitu Lulusan juga memiliki nilai tambah dibidangnya, Lulusan juga memiliki nilai tambah di luar bidangnya yang terkait ketrampilan dan sikap dalam kewirausahaan, Lulusan juga memiliki ketrampilan dan sikap adaptif terhadap perubahan, sadar lingkungan dan lingkungan social, pembelajar reflektif dan sebagai problem solver yang bertanggung jawab, Lulusan juga memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan mendorong orang lain agar bekerja keras dalam mencapai suatu tujuan, Lulusan juga memiliki kemampuan menyampaikan pendapat/ gagasan yang efektif baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan kaidah komunikasi, Lulusan juga memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan menjadi bagian dari kelompok untuk menyelesaikan tugas atau tujuan tertentu, Lulusan juga memiliki kemampuan untuk menghasilkan sesuatu (hasil) yang baru atau asli atau pemecahan suatu masalah, Lulusan juga memiliki komitmen yang tinggi, dan mampu bertahan dalam menghadapi hambatan dan rintangan dalam mencapai tujuan.
“mahasiswa yang lulus tidak hanya mendapatkan ijazah dan transkip nilai melainkan juga SKPI yang berupa sertifikat dan SKPI memiliki delapan keuntungan bagi mahasiswa yang lulus dari Universitas khususnya lulusan dari FKIP”, lengkapnya.
Dan saaat dimintai keterangan masalah siapa yang terkait dalam pengawasan mengenai SKPI didalam intra kampus Dafik menerangkan bahwa pihak prodi untuk mengontrol secara penuh. “sedangkan untuk ekstra kampus ketua organisasi harus profesional dan akan di awasi juga dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sendiri akan memfasilitasi SKPI yang berkualitas, salah satunya KKMT ke Thailand” tegasnya.
Dafik juga menambahkan bahwa, untuk mekanisme mengumpulkan serifikat dan mengaploadnya ke sister dan akan di verifikasi oleh operator fakultas, lalu kaprodi atau kajur,dan tingkat Fakultas atau PD3 (Pembantu dekan) yang memvalidasi.”Secara substansial item-item yang ada didalam SKPI terkait dengan kegiatan tambahan pengembangan soft skill mahasiswa, terbagi antara skill khusus dan umum. Skill khusus misalnya dari lulusan bahasa Indonesia mempunyai sertifikat lomba pidato dan sebagainya. Skill umum sifatnya terkait organisasi yang diikuti baik intra maupun ekstra”, lengkapnya.(AR)