Merokok saat mengemudi adalah ilegal. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut. Merokok saat mengemudi dapat membahayakan keselamatan pribadi. Merokok saat mengemudi tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun dapat berdampak buruk bagi pengemudi lain. Abu rokok yang tertiup angin dapat mengenai pengemudi di belakang sehingga menyebabkan mereka kehilangan konsentrasi saat berkendara, atau kemungkinan terburuk, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dilarang merokok saat mengemudi tidak hanya berlaku pada kendaraan roda dua, namun juga pada kendaraan roda empat.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 106(1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ). Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Meski tidak dijelaskan secara jelas bahwa pengendara bermotor dilarang merokok, namun merokok saat berkendara diyakini dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Pelanggar pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000 berdasarkan Pasal 283. Selain itu masyarakat juga dapat berperan serta dalam menegakkan aturan ini yaitu dengan cara jika masyarakat melihat pengemudi merokok saat berkendara, masyarakat juga dapat mengambil foto pengemudi tersebut sebagai bukti lalu melaporkannya ke polisi lalu lintas. Hal ini diamanatkan pada Pasal 256 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak ikut serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Maka dari itu jika tidak ingin bermasalah dengan hukum, usahakan ikuti peraturan yang berlaku. Jangan biarkan kelalaian anda merugikan diri sendiri dan orang lain.
Penulis: Aura Diva