Menu

Mode Gelap
 

Straight News · 19 Jan 2022 09:18 WIB ·

UNEJ Terbitkan SE tentang Pedoman PTM Semester Genap 2021/2022


 UNEJ Terbitkan SE tentang Pedoman PTM Semester Genap 2021/2022 Perbesar

Penapijar.com – Wakil Rektor I Universitas Jember pada tanggal 17 Januari 2022 menyampaikan surat edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 yang tertuang dalam Nomor 1016/UN25/LL/2022. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta menyusul Surat Edaran Rektor Universitas Jember Nomor 17544/UN25/TU/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dan memperhatikan hasil rapat Wakil Dekan 1 di lingkungan Universitas Jember pada Konsinyering Penyusunan Rancangan Implementasi Program Kegiatan Akademik Universitas Jember Tahun 2022.

Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 maka pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Universitas Jember dapat diselenggarakan secara tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pemebelajaran dalam jaringan (daring). Meskipun demikian, Universitas Jember tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus.

Dalam kegiatan pembelajaran tatap muka baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Kegiatan pembelajaran tatap muka ini diprioritaskan untuk mahasiswa angatan 2020 dan angkatan 2021, dan/atau mahasiswa yang melakukan praktikum dan sidang akhir.

Mahasiwa tersebut harus mendapatkan surat izin tertulis dari orang tua yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan, serta sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Adapun untuk mahasiswa yang berasal dari luar Jember dan beru pertama kali masuk area kampus wajib menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif. Adapun ketentuan-ketentuan bagi tenaga pendidik (dosen) dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap, serta wajib luring, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Dekan terkait.

Untuk ruang perkuliahan, semua kelas di lingkungan Universitas Jember dapat dimanfaatkan dengan mengikuti ketentuan terisi sebanyak 50% dari kapasitas, jarak minimal 1,5 meter antar orang, serta vertilasi udara yang memadai. Akan ada waktu 30 menit jeda antar tatap muka untuk dilakukan sterilisasi.

Di sisi lain, mahasiswa sebelum memasuki ruangan diharuskan menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh. Jika suhu tubuh > 37,5 C, maka mahasiswa dilarang masuk dan diwajibkan melakukan karantina. Adapun penggunaan masker harus rangkap (masker medis pada bagian dalam dan masker kain pada bagian luar), dan tidak boleh dibuka selama di lokasi kegiatan. Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka baik Sarjana maupun Pascasarjana melaporkan penyelenggaraan pembelajaran TTDKBC UNEJ secara rutin melalui SATGAS Covid-19 pada masing-masing Fakultas.

 

Penulis: Silfi Eka

Editor: Khoirul Nizam

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Cacat dan Abai, PMII Lakukan Demonstrasi Raperda RTRW 2024-2044

20 September 2024 - 12:26 WIB

Kolaborasi KPU Jatim dan Sketsa Selenggarakan Sosialisasi Pilkada 2024

22 Agustus 2024 - 10:18 WIB

Pemalakan di Area Kampus, Keamanan Perlu Ditingkatkan

21 Agustus 2024 - 09:54 WIB

Semarak Pelantikan Maba dan Pembukaan PKKMB Unej 2024

20 Agustus 2024 - 00:07 WIB

Catat Sejarah: Presiden Jokowi Pertama Kali Pimpin Upacara HUT RI di IKN

18 Agustus 2024 - 18:07 WIB

Khidmat, Universitas Jember Gelar Upacara Kemerdekaan RI

17 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Trending di Straight News