
Penapijar.com – Demi mewujudkan sebuah negara yang teratur, damai, dan sejahtera maka disusunlah yang namanya undang-undang. Di Indonesia terdapat banyak undang-undang seperti UU Perpajakan, UU Tenaga Kerja, UU Izin Usaha dan lain-lain. Kemudian dijadikan satu undang-undang yang saat ini disebut dengan Omnibus Law.
Undang-undang yang biasa dikenal dengan undang-undang cilaka atau undang-undang sapu jagat ini mengatur banyak hal, mulai dari cipta kerja, izin usaha, dan lain sebagainya. Omnibus law akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan terutama oleh kalangan “masyarakat akar rumput” karena undang-undang ini dipandang tidak berpihak pada mereka. Topik yang menjadi hangat dalam undang-undang ini adalah mengenai buruhnya, seperti buruh perempuan dilarang cuti pada saat haid, melahirkan, dimudahkannya PHK, jumlah pesangon yang diturunkan dan lain sebagainya.
Undang-undang ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara Indonesia. Untuk mengdongkrak hal tersebut pemerintah mempermudah para pengusaha dan investor melalui omnibus law ini. Salah satu persoalan yang saat ini menjadi perbincangan hangat yaitu mengenai dihapuskannya AMDAL dalam undang-undang sapu jagat ini. Padahal kita tahu bahwa AMDAL sangat berperan dalam menjaga lingkungan, karena melalui inilah perusahaan akan tersaring. Perusahaan yang dapat merusak lingkungan atau tidak sesuai dengan RT/RW daerah, maka tidak akan beroperasi karena tidak mendapat izin di tahapan ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan bahwa dalam omnibus law tidak menghilangkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hal ini juga dikatakan oleh guru besar UGM, bahwa AMDAL dihapus secara nomenklatur saja, substansi AMDAL tidak hilang dari undang-undang ini, melainkan diintegrasikan ke dalam izin usaha.
Dalam undang-undang yang sebelumnya prosedur izin usaha dan AMDAL terpisah, namun dalam UU Cilaka ini keduanya diintegrasikan. Hal-hal yang mencakup dengan pemeliharaan lingkungan itu dimasukkan ke dalam izin usaha. Mengenai dampak lingkungan ini akan menggunakan pendekatan basis risiko. Pemerintah menetapkan standar-standar risiko ini menjadi tiga, yaitu; risiko tinggi, sedang, dan rendah. Standar-standar tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat di kemudian hari dengan skala nasional. Omnibus law juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan lingkungan yang dahulunya melibatkan masyarakat umum sekarang hanya melibatkan yang bersangkutan saja. Menteri LHK juga menyebut kalau omnibus law ini tidak diatur terpusat seperti yang dipahami masyarakat sekarang, melainkan juga melibatkan pemerintah daerah.
Hal-hal mengenai peraturan di atas diungkapkan oleh pihak pemerintah. Peraturan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan seperti yang dilontarkan yaitu kalau di AMDAL maka izin usaha dipersulit oleh oknum-oknum tertentu, dan lain sebagainya. Namun yang menjadi titik kritik adalah ketika AMDAL tersebut diatur bersamaan izin usaha melalui standar-standar yang telah diatur melalui PP, maka ada kemungkinan dalam PP tersebut terdapat aturan-aturan untuk mempermudah investor dan pengusaha tanpa memperhatikan lingkungan. Dalam pembuatan PP tersebut bisa saja ada sogok kepada oknum tertentu yang kemudian membuka jalan mulus para investor. Apalagi PP tersebut berskala nasional yang notabene di setiap daerah berbeda secara geografis. Yang kedua adalah keterlibatan masyarakat yang dibatasi. Kita tahu bahwa pemahaman masyarakat mengenai yang ini tidak di setiap daerahnya. Sebut saja di daerah Jember, pendidikan masyarakatnya tidak merata sehingga banyak orang desa yang tidak tahu bahwa tempat mereka tinggal itu termasuk daerah pertanian atau daerah lindung, dan seterusnya. Dengan begitu ada kemungkinan besar izin usaha ini akan melanggar kaidah-kaidah lingkungan karena beberapa faktor, salah satunya adalah masyarakatnya tidak mengetahui dampak lingkungan yang dihasilkan oleh pembangunan perusahaan tersebut, sehingga masyarakat mengiya-iyakan saja.
Peraturan-peraturan seperti itulah yang sangat berpotensi pada penyogokan. Dengan kata lain integrasi “AMDAL” ke dalam izin usaha atau pengaturan izin usaha yang hanya melalui satu pintu yaitu pemerintah merupakan politisi AMDAL yang tidak berpihak pada masyarakat yang berada di lapisan grass root.
Sumber : https://www.beritasatu.com/nasional/604521/nasional/604521-menteri-lhk-ruu-omnibus-law-tidak-hapus-amdal
Penulis: Mohamad Saini
Editor: Merisa
Great job Kimby. But then I did not expect anything but the best from you. Casi Kristos Festa
Well yes and no. It depends on there is the God of War. Faythe Jerrold Fabrianne
Well I really liked studying it. This tip procured by you is very constructive for good planning. Tanhya Jeramie Spielman
Having read this I believed it was rather enlightening. Risa Cyrillus Louth
Now I am going away to do my breakfast, after having my breakfast coming yet again to read further news. Moselle Boigie Asha
I think other website owners should take this internet site as an model, very clean and excellent user friendly style. Sheena Vin Honor
Wow, this paragraph is fastidious, my younger sister is analyzing these things, thus I am going to inform her. Hailee Demetrius Valeria
I really enjoy the blog post. Really looking forward to read more. Fantastic. Rosana Smitty Verile
You made some decent points there. I looked on the internet for the topic and found most individuals will agree with your website. Janey Eduard Dita
Asking questions are in fact good thing if you are not understanding anything entirely, except this paragraph provides fastidious understanding even. Orelee Marvin Saffian
Way cool! Some extremely valid points! I appreciate you writing this article and the rest of the site is also very good. Hilliary Hersh Byrd
Wow! Finally I got a weblog from where I know how to in fact take helpful facts concerning my study and knowledge. Della Jedidiah Kleiman
You made various fine points there. I did a search on the subject and found nearly all persons will agree with your blog. Wrennie Jeddy Healey
Pay attention to comments and respond to everything you can. Amaleta Parry Ky
You are my breathing in, I have few web logs and often run out from to post . Candace Jonathon Aenneea
Keep up the fantastic work, I read few content on this internet site and I conceive that your site is very interesting and contains bands of great information. Agnella Toiboid Ruben
good evening po mam pwd po makahingi po reviewer po send nlng po sa email ko tnx Beatrix Morten Salangia